|
Ditulis oleh Yudha Widiatmoko
|
|
Selasa, 09 April 2013 05:30 |
 
Pada hari jumat tanggal 05 April 2013 Bertempat di Aula pengadilan Negeri Surakarta diselenggarakan Rapat Koordinasi Pengadilan Se Eks Karesidenan Surakarta yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Bapak Herman H. Hutapea selaku Ketua Koordinator Rapat Koordinasi dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim (termasuk Hakim Pengawas IT), Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Para Panitera Muda, Kepala Sub Bagian / Kepala Urusan, Operator Kepegawaian, dan Operator SIPP Se Eks Karesidenan Surakarta. Dalam Rakor tersebut membahas tentang masalah - masalah yang timbul berkaitan dengan kerja sama antar PN se eks Karisidenan Surakarta (Khususnya masalah Relas Panggilan Delegasi, Eksekusi dan Delegasi Eksekusi). Acara ini berlangsung dari pagi dimulai pukul 08.30 Wib hingga Pukul 11.30 Wib dan bersamaan dengan Rapat Koordinasi juga diselenggarakan Pembahasan tentang SIPP/CTS Ver.2 yang dihadiri oleh Para Hakim Pengawas IT, Staf Operator SIPP/CTS dari Kepaniteraan Pidana dan Perdata Se Eks Karesidenan Surakarta. |
|
Ditulis oleh Yudha Widiatmoko
|
|
Kamis, 04 April 2013 03:01 |
 Pada hari Kamis,
tanggal 28 Maret 2013 KPRI Pengadilan Negeri Surakarta melaksanakan RAT
untuk Tahun 2012. Rapat ini dihadiri lebih dari 2/3 dari jumlah anggota
sehingga keputusan yang di ambil dalam rapat ini sah. Acara berjalan
lancar sampai dengan selesai.
|
|
Ditulis oleh Yudha Widiatmoko
|
|
Senin, 25 Maret 2013 01:54 |
 Pada hari jumat tanggal 22 Maret 2013, bertempat di Aula Pengadilan Negeri Surakarta. diselenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan CTS/SIPP Ver. 2 yang dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Wakil Panitera , Wakil Sekretaris, Panitera Muda Perdata, Pidana, dan Hukum, Para Panitera Pengganti dan Operator Staf Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta.
|
|
Ditulis oleh arifin ahmad
|
|
Jumat, 02 November 2012 05:28 |
|
Dalam
menunjang kinerja para Hakim 4 (empat) lingkungan peradilan yang berada
dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2012,
Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Diharapkan
dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, kinerja para Hakim dapat
lebih ditingkatkan, agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para
Hakim lagi.
Oleh karena sebagai wakil Tuhan, para Hakim juga
diharapkan agar dapat memutus perkara yang sebenar-benarnya dengan
mengedepankan azas keadilan.
Untuk lebih jelasnya mengenai
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini kami sampaikan
Peraturan Pemerintah tersebut beserta lampirannya.(Ind) PERATURAN PEMERINTAH NO. 94 TAHUN 2012 BESERTA LAMPIRANNYA
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 Berikutnya > Akhir >>
|
|
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL |