Layanan Kelompok Rentan (orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang dengan disabilitas) pada Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus
Selain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.
Sisa panjar biaya perkara pada Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus
Pelanggar lalu Lintas dapat melihat dan mencari informasi denda tilang dengan klik gambar Cek Denda Tilang di atas, untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, Pelanggar dapat mengambil di KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA.
JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Pengadilan Negeri Surakarta adalah sistem yang dikelola oleh Pengadilan Negeri Surakarta untuk menyebarluaskan informasi mengenai peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk memudahkan akses informasi hukum bagi masyarakat dan pihak-pihak yang membutuhkan.
Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Surat Panggilan Sidang Secara Umum
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2022 Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Surakarta
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan