MEDIASI BERHASIL PERKARA NOMOR 166/PDT.G/2026/ PN SKT
SURAKARTA – 30 Juli 2026, telah berhasil dilaksanakan mediasi dalam perkara Nomor 166/Pdt.G/2026/PN Skt dengan hasil kesepakatan damai antara para pihak yang berperkara. Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Ibu Cut Carnelia, S.H., M.M., yang berhasil memfasilitasi para pihak dalam mencapai penyelesaian sengketa melalui musyawarah.
Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Surakarta dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berkeadilan. Melalui proses mediasi, para pihak diberikan ruang untuk berdialog secara terbuka sehingga tercapai solusi yang mengakomodasi kepentingan bersama.
Pengadilan Negeri Surakarta terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai salah satu upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Diharapkan penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para pihak serta menciptakan kepastian hukum yang berlandaskan prinsip win-win solution.
-GS



