PROSES MEDIASI PERKARA 188/PDT.G/2026/PN SKT BERAKHIR DAMAI DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

SURAKARTA — Pengadilan Negeri Surakarta kembali mencatatkan keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa perdata secara damai. Perdata Gugatan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2026/PN Skt resmi berakhir dengan kesepakatan perdamaian melalui proses mediasi yang dilangsungkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Nurhayati Nasution, S.H., M.H. Selama mediasi berlangsung, Hakim Mediator secara persuasif memfasilitasi komunikasi dan menautkan perbedaan antara kedua belah pihak yang bersengketa beserta para kuasa hukumnya hingga mencapai kesepakatan win-win solution.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, para pihak sepakat untuk menuangkan poin-poin perdamaian ke dalam Akta Perdamaian (Akte Van Dading). Penandatanganan kesepakatan tersebut mengakhiri perselisihan hukum secara bermartabat tanpa perlu melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Keberhasilan mediasi oleh Hakim Mediator Nurhayati Nasution, S.H., M.H. ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Surakarta dalam mengedepankan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta mengutamakan pendekatan musyawarah mufakat dalam penyelesaian perkara perdata. (GZ)

