Kesepakatan Damai Gugatan Wan Prestasi
Surakarta, Senin 19 April 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surakarta, kesepakatan damai dicapai pihak yang bersengketa dalam perkara nomor 65/Pdt.G/2021 dengan para pihak Karman melawan Doni Yanu Tutuko dengan ditandai penandatanganan Akta Perdamaian yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Bapak Saridi, S.H. dan Bapak Budho Laksono, S.H., M.H. dalam perkara Gugatan Wanprestasi dengan Hakim Mediator Bapak Judijanto Hadi Laksana, S.H.
Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah sebelumnya dilakukan mediasi dari tanggal 31 Maret s/d 19 April 2021.
(gs)