PENGAWASAN REGULER DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

Pengadilan Negeri Surakarta melaksanakan kegiatan Pengawasan Reguler pada tanggal 26 Januari 2026 sampai dengan 30 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ruang lingkup Pemeriksaan Reguler meliputi Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, serta Administrasi Umum. Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja, tertib administrasi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan Pengawasan Reguler ini, diharapkan Pengadilan Negeri Surakarta dapat terus mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. (GZ)






