Apel pagi di Pengadilan Negeri Surakarta

Pemerintah mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali selama 15 hari mulai 11-25 Januari 2021. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021) dan juga Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Surakarta, Nomor 067/036 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta yang dimulai pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Pada Hari Senin Tanggal 11 Januari 2021, Pengadilan Negeri Surakarta melaksanakan kegiatan Apel Pagi dengan menggunakan platform Zoom Meeting untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apel diikuti oleh seluruh warga Pengadilan Negeri Surakarta yang sedang WFO (Work from Office) maupun WFH (Work from Home) dengan Pembina Apel, Bapak Azharyadi Priakusumah, S.H, M.H.
Pada Apel Pagi ini, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Ibu Suprapti, S.H., M.H juga memberikan pembinaan terutama tentang peningkatan kinerja dan pencegahan penyebaran Covid-19. Diharapkan seluruh warga Pengadilan Negeri Surakarta dapat selalu memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Surakarta.
(ldw)