Mediasi Berhasil Dengan Perdamaian Yang Dilakukan Oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Surakarta

Pada Hari Selasa, 3 Oktober 2023 Hakim Mediator Pengadilan Negeri Surakarta, Bapak Tri Rachmat Setijanta, S.H., M.H. berhasil mendamaikan perkara dengan Nomor : 190/Pdt.G/2023/PN Skt dalam perkara Gugatan Harta Bersama. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan memberikan nasehat, saran, dan alternatif solusi kepada Para Pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Negeri Surakarta. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Negeri Surakarta.
(Ldw)