MEDIASI BERHASIL, PARA PIHAK BERSEPAKAT DAMAI
Surakarta, Tanggal 7 Mei 2024,Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Surakarta, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Surakarta Ibu Makmurin Kusumastuti S.H., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara nomor 58/Pdt.G/2024/PN Skt.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak dan kuasa hukum kedua belah pihak yang berperkara, dan berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan akta kesepakatan damai.
Keberhasilan mediasi tersebut patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator. Semoga dengan keberhasilan ini dapat menjadikan motivasi bagi Hakim Mediator lain.