PERKARA PERDATA DENGAN NOMOR 164/PDT.G/2025/PN SKT BERHASIL MENCAPAI KESEPAKATAN

SURAKARTA-28 Juli 2025, Satu lagi penyelesaian perkara secara damai berhasil diwujudkan melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta. Perkara perdata dengan Nomor 164/Pdt.G/2025/PN Skt berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak berkat bimbingan dan peran aktif Hakim Mediator Bapak Agus Darwanta, S.H. Proses mediasi berjalan dengan lancar, terbuka, dan mengedepankan musyawarah demi kepentingan bersama.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di meja persidangan. Dengan semangat keadilan restoratif dan itikad baik dari para pihak, solusi damai dapat dicapai secara lebih cepat, murah, dan berkeadaban. Pengadilan Negeri Surakarta terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian perkara yang berorientasi pada perdamaian dan keharmonisan masyarakat.






