SOSIALISASI LAYANAN ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

Surakarta, 10 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi dan Persidangan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman serta koordinasi antar instansi terkait dalam sistem peradilan. Acara yang berlangsung di Ruang Pertemuan Pengadilan Negeri Surakarta ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan, Ibu Marice Dillak, S.H., M.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi yang memiliki peran penting dalam proses hukum di Kota Surakarta. Beberapa di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Ketua Asosiasi Advokat Kota Surakarta, Penyidik Polresta Surakarta, Kepala Rumah Tahanan Kota Surakarta, serta perwakilan dari Badan Pertanahan, Bank Jateng, Bank BRI, dan beberapa instansi lainnya.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemaparan oleh narasumber yaitu Bpk Putu Gde Hariadi, S.H., M.H. dan Bpk. Sutikna, S.H., M.H. mengenai berbagai regulasi terbaru, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022, serta Perma Nomor 1 Tahun 2024 yang membahas tentang Restorative Justice. Selain itu, dibahas pula terkait Restitusi dan kompensasi bagi korban kejahatan, serta Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan berdasarkan SK Ketua MA RI Nomor 2-144 Tahun 2022.
Ketua Pengadilan, dalam sambutannya, menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting dalam memastikan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan. "Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pihak dapat memahami serta menerapkan aturan-aturan yang telah ditetapkan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat semakin baik," ujar Ibu Marice Dillak.
Antusiasme peserta terlihat dari diskusi yang berlangsung setelah pemaparan materi. Beberapa perwakilan instansi menyampaikan pertanyaan dan pandangan mereka terkait implementasi regulasi yang dibahas. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan koordinasi antarinstansi semakin solid, sehingga pelayanan hukum di Kota Surakarta dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.