SURAKARTA — Pengadilan Negeri Surakarta bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surakarta mengukuhkan komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Komitmen kuat tersebut diwujudkan melalui rangkaian acara Deklarasi "Bersinar" (Bersih Narkoba) yang digelar di lingkungan Gedung Pengadilan Negeri Surakarta.
Acara ini secara resmi ditandai dengan penandatanganan pakta integritas dan Deklarasi Bersinar. Momen penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Bapak Dr. Achmad Satibi, S.H., M.H., bersama dengan perwakilan dari BNN Kota Surakarta. Langkah ini menjadi wujud nyata dari keseriusan pimpinan lembaga peradilan dalam membentengi instansinya dari ancaman dan bahaya laten narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Dr. Achmad Satibi menekankan bahwa aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan sekaligus teladan bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen moral seluruh jajaran PN Surakarta untuk menolak keras segala bentuk penyalahgunaan barang haram tersebut.
Setelah prosesi penandatanganan deklarasi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyuluhan mengenai bahaya narkoba yang dibawakan langsung oleh tim edukasi dari BNN Kota Surakarta. Pada sesi ini, para peserta diberikan pemahaman komprehensif mengenai jenis-jenis narkotika, modus peredaran yang semakin beragam, serta dampak destruktifnya bagi kesehatan fisik, mental, keluarga, hingga ancaman sanksi hukum yang mengintai.
Sebagai puncak acara dan bentuk implementasi langsung dari komitmen yang telah disepakati, seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Surakarta mengikuti pelaksanaan tes narkoba (tes urine). Pemeriksaan ini diikuti secara menyeluruh, mulai dari jajaran pimpinan, para hakim, panitera, staf aparatur sipil negara (ASN), hingga tenaga honorer. Pelaksanaan tes dilakukan secara mendadak dan diawasi ketat oleh petugas BNN guna memastikan transparansi dan keakuratan hasil.

Sinergi antara PN Surakarta dan BNN Kota Surakarta ini diharapkan dapat terus berlanjut guna memastikan terciptanya lingkungan peradilan yang berintegritas, profesional, dan sepenuhnya bersih dari narkoba. Kesehatan fisik dan mental para aparatur peradilan dinilai sebagai syarat mutlak agar dapat terus memberikan pelayanan hukum dan keadilan yang prima bagi masyarakat luas.(gz)