Pengadilan Negeri Surakarta SIERRAonline

SISTEM INFORMASI PENDAFTARAN PERKARA ONLINE PN SURAKARTA

Daftar
BANTUAN : Prosedur Pendaftaran

Prosedur Pendaftaran

  1. Perhitungan Panjar Biaya Perkara saat ini berpedoman pada Surat Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor : W.12-U.2/436/Pdt/III/2017, tertanggal 31 Maret 2017, yang dapat anda unduh pada Halaman download SK Panjar Biaya Perkara.
  2. Sebelum mendaftarkan perkara, persiapkanlah soft copy berupa : ( Gugatan / Permohonan, Fotokopi Kartu identitas yang masih berlaku berupa KTP/SIM, Fotokopi Surat Kuasa jika menggunakan Kuasa Hukum )
  3. Penggugat atau Pemohon diharuskan untuk menggunakan Alamat Email dan Nomor Telpon yang valid karena nantinya akan digunakan untuk kelancaran administrasi pendaftaran perkara.
  4. Jika Penggugat dan Tergugat lebih dari satu orang, pada form pendaftaran perkara terdapat opsi untuk menambah Penggugat atau Tergugat yang nantinya akan digunakan oleh system untuk menghitung panjar perkara untuk perkara tersebut.
  5. Gugatan/permohonan dibuat sendiri oleh Pemohon/Penggugat atau Kuasa Hukum nya yang sah. Kemudian melampirkan file gugatan/permohonan tersebut bersamaan sewaktu mengisi Form Pendaftaran Perkara. file atau dokumen gugatatan maupun permohonan berupa file PDF hasil scanning/pemindaian dan file file Microsoft Word / Open Office dengan ekstensi DOC atau DOCX.
  6. Pemohon atau Penggugat mengirimkan surat Gugatan atau Permohonan yang telah ditandatangani olehnya melalui form pendaftaran perkara.
  7. Jika Pemohon atau Penggugat menggunakan kuasa hukum, maka diharuskan melampirkan hasil scan Surat Kuasa, serta melampirkan fotokopi kartu tanda pengenal Advokat (ID Card) yang masih berlaku. file yang dilampirkan dapat berupa gambar dengan ekstensi JPG, JPEG, PNG atau GIF.
  8. Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara melalui Bank BTN Cabang Surakarta dengan nomor rekening : 00031-01.30.000387.0 atas nama RPL 028 PN.Surakarta UTK PDT BIAYA PERKARA dengan mencantumkan nama pemohon/penggugat (pendaftar) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diberitahukan jumlah panjar biaya perkara.
  9. Setelah membayar panjar biaya perkara, Pemohon/Penggugat mengirim bukti pembayaran panjar biaya perkara melalui pengisian formulir konfirmasi pembayaran panjar biaya perkara.
  10. Setelah dikonfirmasi oleh petugas pendaftaran Pengadilan Negeri Surakarta (Petugas Meja 1), bahwa panjar biaya perkara sudah dibayar, maka akan dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang sudah ditandatangani oleh kasir Pengadilan dan diberikan nomor registrasi pendaftaran perkara (perkara Anda sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta). Pengadilan akan memberitahukan Nomor Perkara melalui email kepada Pemohon/Penggugat berdasarkan fotocopy SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  11. Pendaftaran selesai, Pemohon/Penggugat menunggu surat panggilan sidang yang akan ditujukan kepada Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat, sesuai dengan alamat yang terlampir dalam surat gugatan/permohonan.
  12. Pada sidang pertama, Pemohon/Penggugat harus menyerahkan surat gugatan/permohonan asli (sejumlah 6 rangkap), surat kuasa asli (jika memakai kuasa hukum),dan tanda bukti pembayaran asli dari pihak bank diserahkan kepada petugas pendaftaran Pengadilan Negeri Surakarta (Petugas Meja 1) untuk divalidasi di kasir Pengadilan Negeri Surakarta dan menerima (SKUM) asli dari kasir.
  13. Bagi yang menggunakan kuasa, surat kuasa harus didaftarkan kepada petugas pendaftaran Pengadilan Negeri Surakarta (Petugas Meja 1) pada sidang pertama.
  14. Surat gugatan/permohonan yang sudah dikirim lewat email tidak bisa diubah kecuali dalam persidangan. Pendaftaran dilakukan pada hari dan jam kerja,pendaftaran diluar jam kerja akan direspon pada hari dan jam kerja berikutya.
Ketentuan Penggunaan SIERRA

Ketentuan Pendaftaran

  1. Form dengan tanda (*) merupakan form yang wajib diisi.
  2. Lampirkanlah data sesuai yang disyaratkan :
    • Lampiran File Gugatan atau Permohonan dengan jenis PDF/DOC/DOCX ;
    • Lampiran File untuk identitas seperti KTP/SIM/KITAS/Kartu Advokat berjenis JPG/JPEG/PNG;
    • Lampiran File Surat Kuasa berupa PDF/DOC/DOCX;
    • Lampiran File Pendukung Lainnya berupa file dengan jenis atau ekstensi PDF/DOC/DOCX/JPG/JPEG/PNG;
  3. Untuk pendaftaran perkara dimana Penggugat/Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, perhitungan panjar biaya perkara selain biaya pemanggilan kepada Kuasa hukum sebanyak 4 (empat) kali, Penggugat / Para Penggugat juga dikenakan biaya pemanggilan sebanyak 1(satu) kali untuk mengantisipasi apabila dikemudian hari terdapat Perintah dari Hakim Mediator maupun Majelis Hakim untuk memanggil Para Prinsipal.
  4. Perhitungan Panjar Biaya Perkara berdasarkan Desa/Kelurahan domisili para pihak dengan pembagian Blok Radius seperti Surat Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : W.12-U.2/436/Pdt/III/2017, tertanggal 31 Maret 2017 yang bisa dilihat atau diunduh di Link ini
  5. Pemanggilan Para Pihak yang berada di luar Wilayah Pengadilan Negeri Surakarta dilakukan melalui Pemanggilan Delegasi ke Pengadilan Negeri wilayah domisili Para Pihak dengan besaran biaya akan menyesuaikan dengan Tarif biaya pemanggilan pada Pengadilan Negeri bersangkutan, namun sebagai bahan awal perhitungan, biaya pemanggilan delegasi sebesar biaya Pemanggilan untuk Blok Radius 3 yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali pemanggilan kepada 1 (satu) orang pihak
  6. Untuk suksesnya pendaftaran perkara secara online, terdapat beberapa tahap yang harus dilalui oleh Pendaftar antara lain adalah sebagai berikut :
    • Pendaftar mengisi form dan melampirkan file-file yang harus disertakan seperti File gugatan/File permohonan, Scan KTP/SIM atau Kartu Advokat yang masih berlaku
    • Apabila Form pendaftaran sukses maka Pendaftar akan dibawa kehalaman Perhitungan Panjar Biaya Perkara yang harus disetorkan, selanjutnya sistem secara otomatis akan mengirimkan Email ke admin perkara (Meja 1) dan kepada alamat email pendaftar yang digunakan saat pendaftaran yang berisi pemberitahuan tentang suksesnya pendaftaran beserta jumlah Panjar perkara yang harus disetorkan.
    • Pendaftar menyetorkan Panjar Biaya Perkara ke Bank BTN Cabang Surakarta dengan Nomor Rekening 00031-01.30.000387.0 atas nama RPL 028 PN.Surakarta UTK PDT BIAYA PERKARA selambat-lambatnya 5(lima) hari kerja setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
    • Selanjutnya Pendaftar meng-konfirmasi pembayaran Panjar Biaya Perkara dengan meng-upload bukti setoran. Konfirmasi dilakukan dengan Mengakses menu Konfirmasi Pembayaran yang terdapat disebelah kiri halaman website ini dengan menggunakan Alamat Email dan Nomor Telpon yang digunakan sewaktu proses pendaftaran

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas mengenai Pendaftaran secara online, Anda dapat menghubungi kami di Nomor Telepon xxx, Nomor Fax xxx, Email : pendaftaran@pn-surakarta.go.id

Kami sangat mengharapkan Kritik dan Saran membangun dari Anda, dengan tujuan untuk perbaikan Mutu dan Pelayanan Kami kepada Para Pihak Pencari Keadilan khususnya, dan Masyarakat pada umumnya.