HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0



Mekanisme Permohonan Salinan Putusan/Penetapan

Lampiran I Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 angka 4.H.2. tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan menyatakan bahwa seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) adalah termasuk sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat setiap hari. Salinan Putusan/Penetapan diberikan kepada pihak yang berperkara dan merupakan bukti yang sah secara hukum, mempunyai akibat hukum yang sah, serta bisa langsung dipergunakan sesuai peruntukannya. Untuk perkara Perdata, Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus menyediakan Salinan Putusan/Penetapan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan/Penetapan diucapkan atas permohonan pihak yang bersangkutan.

Dengan adanya Layanan e-SILINDER (Elektronik Sistem Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan By Order), pengajuan permohonan Salinan Putusan/Penetapan kini menjadi semakin mudah dan cepat.

Silakan klik di sini untuk mendapatkan e-brochure dan https://esilinder.surakarta.online/ untuk mengajukan permohonan Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta.

 

PTSP Pengadilan Negeri Surakarta