HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0



Jenis Layanan

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, jenis layanan PTSP yang ada pada Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus adalah sebagai berikut :

1. Kepaniteraan Muda Pidana

  1. Pelimpahan berkas perkara Pidana Biasa, Pidana Singkat, Pidana Cepat, Pidana Lalu Lintas, Pidana Khusus Anak.
  2. Pendaftaran Permohonan Pra Peradilan
  3. Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi
  4. Permohonan Pencabutan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
  5. Permohonan Izin / Persetujuan Penggeledahan
  6. Permohonan Izin / Persetujuan Penyitaan
  7. Permohonan Izin / Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dan atau Pelelangan Barang Bukti
  8. Permohonan Perpanjangan Penahanan
  9. Permohonan Pembantaran
  10. Permohonan Ijin Besuk
  11. Permohonan Ijin Berobat bagi Terdakwa
  12. Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana

2. Kepaniteraan Muda Perdata

  1. Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa
  2. Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana
  3. Pendaftaran Perkara Perlawanan / Bantahan
  4. Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek
  5. Pendaftaran Perkara Permohonan
  6. Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
  7. Penerimaan Memori / Kontra Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
  8. Permohonan Sumpah atas ditemukannya Bukti Baru dalam Permohonan Peninjauan Kembali
  9. Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama
  10. Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
  11. Permohonan dan pengambilan turunan putusan
  12. Pendaftaran Permohonan Eksekusi
  13. Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
  14. Permohonan pengambilan uang hasil Eksekusi dan Konsinyasi
  15. Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi
  16. Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata

3. Kepaniteraan Muda Hukum

  1. Permohonan pendaftaran pendirian CV
  2. Permohonan waarmarking surat-surat
  3. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara Pidana dan Perdata
  4. Permohonan surat ijin Penelitian / riset
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa
  7. Permohonan legalisasi surat
  8. Permohonan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1-144
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
  10. Informasi jadwal persidangan kepada para pihak yang berkepentingan
  11. Penanganan pengaduan / SIWAS Mahkamah Agung RI
  12. Layanan lain berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
4. Kesekretariatan
    Penerimaan dan Penyerahan seluruh surat-surat yang ditujukan dan dikeluarkan Kesekretariatan Pengadilan Negeri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Keputusan Dirjen Badilum Nomor 77 Tahun 2018

 

Kembali ke Menu Layanan Kelompok Rentan     Kembali ke Beranda

 

PTSP Pengadilan Negeri Surakarta